Keanggotaan
-
Transaksi peminjaman hanya berlaku bagi mahasiswa STKIP PGRI Trenggalek yang sudah didaftar menjadi anggota perpustakaan STKIP PGRI TRENGGALEK.
-
Transaksi peminjaman koleksi harus melalui prosedur (tercatat) dengan cara penctatan sirkulasi peminjaman kepada petugas perpustakaan.
-
Peminjaman hanya diperbolehkan meminjam koleksi maksimal 3 judul buku. Apabila peminjam masih memiliki pinjaman koleksi sejumlah batas maksimal yang ditentukan.
-
Batas waktu peminjaman dua minggu. Jika koleksi yang dipinjam masih diperlukan, peminjam wajib memperpanjang peminjaman.
-
Jika koleksi yang dipinjam rusak atau hilang, peminjam wajib memperbaiki atau mengganti koleksi tersebut.
-
Apabila peminjaman yang meminjam koleksi sudah melewati masa satu tahun tanpa melakukan perpanjangan sesuai peraturan nomor 4 (empat), diberikan surat penagihan untuk mengembalikan oleksi yang dipinjam diketahui oleh Kapala Perpustakaan STKIP PGRI trenggalek. Selanjutnya tidak diperbolehkan meminjam koleksi sampai koleksi yang di[injam dikembalikan.
-
Koleksi referensi (kamus, ensiklopedia, glosarium, handbook, dan yang sejenis) tidak dipinjamkan (hanya dibaca di ruang baca) kecuali ada alasan tertentudan jangka waktu peminjaman maksimal satu minggu