top of page

Keanggotaan

  1. Transaksi peminjaman hanya berlaku bagi mahasiswa STKIP PGRI Trenggalek yang sudah didaftar menjadi anggota perpustakaan STKIP PGRI TRENGGALEK.

  2. Transaksi peminjaman koleksi harus melalui prosedur (tercatat) dengan cara penctatan sirkulasi peminjaman kepada petugas perpustakaan.

  3. Peminjaman hanya diperbolehkan meminjam koleksi maksimal 3 judul buku. Apabila peminjam masih memiliki pinjaman koleksi sejumlah batas maksimal yang ditentukan.

  4. Batas waktu peminjaman dua minggu. Jika  koleksi yang dipinjam masih diperlukan, peminjam wajib memperpanjang peminjaman.

  5. Jika koleksi yang dipinjam rusak atau hilang, peminjam wajib memperbaiki atau mengganti koleksi tersebut.

  6. Apabila peminjaman yang meminjam koleksi sudah melewati masa satu tahun tanpa melakukan perpanjangan sesuai peraturan nomor 4 (empat), diberikan surat penagihan untuk mengembalikan oleksi yang dipinjam diketahui oleh Kapala Perpustakaan STKIP PGRI trenggalek. Selanjutnya tidak diperbolehkan meminjam koleksi sampai koleksi yang di[injam dikembalikan.

  7. Koleksi referensi (kamus, ensiklopedia, glosarium, handbook, dan yang sejenis) tidak dipinjamkan (hanya dibaca di ruang baca) kecuali ada alasan tertentudan jangka waktu peminjaman maksimal satu minggu

bottom of page